Nasabah BPR Sejahtera Batam yang terhormat, Perkenankan kami untuk menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerjasama Anda dengan BPR Sejahtera Batam. Terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami harapkan kerjasamanya untuk menyampaikan setiap perubahan data/informasi yang pernah disampaikan kepada kami disertai dengan dokumen pendukung.

Perlu kami informasikan bahwa sesuai dengan peraturan dimaksud, bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi dan/atau menutup hubungan usaha, apabila :

  1. Nasabah tidak memenuhi permintaan informasi dan dokumen pendukung

  2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu

  3. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya

  4. Berbentuk shell bank atau bank yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank

  5. Memiliki aktivitas transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme

  6. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Formulir pengkinian data dapat Anda peroleh di cabang Bank BPR Sejahtera Batam terdekat atau diunduh dibawah ini

Perorangan Non Perorangan