Sesuai dengan ketentuan dari regulator, BPR Sejahtera Batam menyediakan Mekanisme Pelayanan & Penanganan Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat mengajukan keluhan atau pengaduan terkait masalah/hambatan yang dialami saat bertransaksi.
Berikut ini adalah Mekanisme Pelayanan dan Penanganan Pengaduan di BPR Sejahtera Batam
|
Jenis Pengaduan
|
Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
|
|---|---|
|
Lisan |
|
|
Tertulis |
10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja jika: |
Dokumen Pendukung
Dalam hal BPR Sejahtera Batam membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara lisan, PT BPR SEJAHTERA berhak meminta kepada Konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
BPR Sejahtera Batam akan menangani pengaduan secara tertulis dalam hal Konsumen telah melengkapi dokumen berupa:
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan yang dilakukan oleh PUJK, Konsumen dapat: