LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi penuh pada tanggal 1 Januari 2021.
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.
LAPS SJK menawarkan 3 (tiga) layanan utama yaitu Mediasi, Arbitrase dan Pendapat Mengikat yang bersifat independen, adil, efisien, dan terpercaya diluar pengadilan, Untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses situs LAPS SJK dan kanal edukasi OJK.
Nasabah BPR Sejahtera Batam dapat mengajukan permohonan melalui 2 cara:
BPR Sejahtera Batam senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta mendukung penuh perlindungan konsumen demi terciptanya hubungan perbankan yang aman, transparan, dan terpercaya. BPR Sejahtera Batam telah resmi terdaftar sebagai anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Berikut adalah sertifikat keanggotaan resmi kami: